Jumat, 30 November 2012

Ruang Lingkup PLH



Ruang lingkup PLH yaitu:

1. Koordinasi dalam penyusunan program pendidikan lingkungan hidup jangka pendek, menengah dan panjang;




2. Pengembangan pendidikan lingkungan hidup sebagai sarana menciptakan perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan;


3. Peningkatan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;


4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang pendidikan lingkungan hidup;


5. Peningkatan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan lingkungan hidup.


Terdiri atas :

  1. Kelembagaan 
  2. Metode 
  3. Peranan 
  4. PNFI 
  5. Materi 
  6. Dana 
  7. Masalah lingkungan 
  8. Sarana prasana 
  9. Sumber daya manusia 
  10. Sumber daya alam 
  11. Observasi 
  12. Peran serta 
  13. Komunikasi dan informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar