Ruang lingkup PLH yaitu:
1. Koordinasi dalam penyusunan program pendidikan lingkungan hidup jangka pendek, menengah dan panjang;
2. Pengembangan pendidikan lingkungan hidup sebagai sarana menciptakan perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan;
3. Peningkatan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan;
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang pendidikan lingkungan hidup;
5. Peningkatan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan lingkungan hidup.
Terdiri atas :
- Kelembagaan
- Metode
- Peranan
- PNFI
- Materi
- Dana
- Masalah lingkungan
- Sarana prasana
- Sumber daya manusia
- Sumber daya alam
- Observasi
- Peran serta
- Komunikasi dan informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar